PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DISHUB KOTA MAGELANG

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
  • Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Dinas Daerah .
  • Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
  • Serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian atau komponen-komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan

Persyaratan Teknis :

Persyaratan tentang susunan, peralatan, perlengkapan, ukuran, bentuk, karoseri, pemuatan, rancang teknis kendaraan sesuai peruntukannya, emisi gas buang, penggunaan, penggandengan, dan penempelan kendaraan bermotor.

     Laik Jalan :

Persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.

  1. Persyaratan Rangka Landasan
  2. Persyaratan Motor Penggerak
  3. Persyaratan Sistem Pembuangan
  4. Penerus Daya
  5. Sistem Roda
  6. Sistem Suspensi
  7. Persyaratan Alat Kemudi
  8. Sistem Rem
  9. Lampu-Lampu Dan Alat Pemantul Cahaya
  10. Persyaratan Komponen Pendukung
  11. Persyaratan Badan Kendaraan
  12. Peralatan Dan Perlengkapan Kendaraan
  13. Ukuran Dan Muatan Kendaraan Bermotor

 

Kendaraan bermotor harus memenuhi ambang batas laik jalan, meliputi :

  1. Emisi Gas Buang Kb
  2. Kebisingan Suara Kb
  3. Efisiensi Sistem Rem Utama
  4. Efisiensi Sistem Rem Parkir
  5. Kincup Roda Depan
  6. Tingkat Suara Klakson
  7. Kemampuan Pancar & Arah Sinar Lampu Utama
  8. Radius Putar
  9. Alat Penunjuk Kecepatan
  10. Kekuatan, Unjuk Kerja Dan Ketahanan Ban Luar, Untuk Masing-Masing Jenis, Ukuran Dan Lapisan
  11. Kedalaman Alur Ban