
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
- By admin
- 04 Juli 2018
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DISHUB KOTA MAGELANG
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
- Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Dinas Daerah .
- Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
- Serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian atau komponen-komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan
Persyaratan Teknis :
Persyaratan tentang susunan, peralatan, perlengkapan, ukuran, bentuk, karoseri, pemuatan, rancang teknis kendaraan sesuai peruntukannya, emisi gas buang, penggunaan, penggandengan, dan penempelan kendaraan bermotor.
Laik Jalan :
Persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
- Persyaratan Rangka Landasan
- Persyaratan Motor Penggerak
- Persyaratan Sistem Pembuangan
- Penerus Daya
- Sistem Roda
- Sistem Suspensi
- Persyaratan Alat Kemudi
- Sistem Rem
- Lampu-Lampu Dan Alat Pemantul Cahaya
- Persyaratan Komponen Pendukung
- Persyaratan Badan Kendaraan
- Peralatan Dan Perlengkapan Kendaraan
- Ukuran Dan Muatan Kendaraan Bermotor
Kendaraan bermotor harus memenuhi ambang batas laik jalan, meliputi :
- Emisi Gas Buang Kb
- Kebisingan Suara Kb
- Efisiensi Sistem Rem Utama
- Efisiensi Sistem Rem Parkir
- Kincup Roda Depan
- Tingkat Suara Klakson
- Kemampuan Pancar & Arah Sinar Lampu Utama
- Radius Putar
- Alat Penunjuk Kecepatan
- Kekuatan, Unjuk Kerja Dan Ketahanan Ban Luar, Untuk Masing-Masing Jenis, Ukuran Dan Lapisan
- Kedalaman Alur Ban